Arisandy, S.H : Meminimalisasi Pengulangan Tindak Pidana Narkotika Bagi Klien Bapas Kelas II Pangkalpinang

    Arisandy, S.H : Meminimalisasi Pengulangan Tindak Pidana Narkotika Bagi Klien Bapas Kelas II Pangkalpinang
    Oleh: Arisandy,S.H. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang


    OPINI - Pengulangan tindak pidana atau residivis merupakan fenomena yang tidak asing lagi terjadi di Indonesia, terkhususnya tindak pidana residivis narkotika, banyak faktor yang menyebabkan seseorang mengulangi tindak kejahatannya, seperti pergaulan bebas, pengaruh teman, faktor lingkungan, kepentingan ekonomi, sempitnya lapangan pekerjaan, rendahnya tingkat pendidikan, serta peran orang tua atau keluarga yang kurang perhatian kasih sayang dan kurangnya pengawasan terhadap pelaku tindak pidana narkotika itu sendiri. Tindak pidana narkotika di Indonesia menjadi hal yang sangat menghawatirkan disetiap elemen massyarakat, kendati demikian komitmen agar Indonesia dapat menekan tingkat penyalahgunaan narkotika terkhususnya bagi penerus bangsa harus disikapi dengan serius dan komitmen setiap elemen dimasyarakat dikarenakan bahwa Narkotika dapat menyerang siapapun tidak mengenal usia, latar belakang pendidikan, pekerjaan maupun pada siapa yang mengonsumsinya termasuk kalangan anak-anak yang merupakan generasi harapan bangsa. Sebagai masyarakat yang menginginkan pemberantasan narkotika ini sebagai upaya ketahanan negara harus ada upaya pencegahan guna menekan jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
     
    Berdasarkan hal tersebut di atas, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang memiliki peran dalam upaya pencegahan guna menekan jumlah Pengulangan tindak pidana atau residivis tindak pidana narkotika. Salah satu tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan adalah pembimbingan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 56 Ayat 4 di sebutkan pembimbingan di gunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan mental dan spiritual, intelektual, keterampilan dan kemandirian bagi Klien, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien Pemasyarakatan.
     
    Pembimbingan diatas merupakan salah satu tugas yang dijalankan oleh Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memberikan tuntunan bagi Klien Pemasyarakatan agar dapat merubah mindset pola fikir positif, menyadari kesalahan, dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, baik tindak pidana yang sama maupun yang baru.
     
    Berdasarkan data yang di peroleh pada Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang pada tanggal 12 Desember 2023 mencatat ada 600 klien pemasyarakatan khusus tindak pidana narkotika, terdiri dari 2 klien anak  dan 598 klien dewasa yang harus di berikan layanan pembimbingan. Untuk jenis program pembimbingan yang di berikan kepada klien pemasyarakatan ada 2 yaitu  bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian.
     
    1. Bimbingan Kepribadian
    Bimbingan Kepribadian lebih diarahkan kepada pembimbingan mental dan watak agar klien menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa kepada Tuhan YME dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Bimbingan kepribadian diberikan agar ada perubahan kelakuan, mindset, perilaku agar klien bertaubat kembali ke jalan yang benar, mau mengakui dan menyadari kesalahannya. Adanya perubahan sikap dari yang awalnya bernilai negatif mengarah ke sikap positif. Berkaitan dengan program bimbingan kepribadian ini, bentuk-bentuk kegiatan yang diberikan dapat berupa konseling / penyuluhan.
     
    2. Bimbingan Kemandirian
    Bimbingan kemandirian merupakan kegiatan pemberian bantuan atau tuntunan kepada seseorang agar mampu berdiri sendiri dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa bantuan orang lain. Bentuk kegiatan bimbingan kemandirian ini dapat berupa ketrampilan kerja, latihan kerja dan produksi, dimana kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan skill atau kemampuan kepada klien agar mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan skill/kemampuan kerja yang telah dimiliki. Bimbingan Kemandirian lebih kepada Pemulihan Penghidupannya terkait pekerjaannya, mata pencaharian.
     
    Biasanya untuk menentukan progam pembimbingan kepribadian maupun pembimbingan kemandirian dalam upaya memecahkan permasalahan bagi klien tindak pidana narkotika, harus dilakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan asesmen terhadap klien pemasyarakatan.oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam hal pemberian pembimbingan kepribadian maupun pembimbingan kemandirian terhadap klien pemasyarakatan, biasanya Pembimbing Kemasyarakatan memberikan Konseling menguatkan motivasi diri kepada klien untuk menjauhi narkotika dan zat adiktif lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan mengarahkan klien untuk menghindari pergaulan yang tidak baik, menasehati klien untuk tetap tekun beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
    Selain itu didalam pemberian bimbingan tersebut, tentunya tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan dari pembimbingan bagi klien Pemasyarakatan. maka Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang juga bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang terdiri dari :
    1. Yayasan As-Shalihah adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial, dakwah dan pendidikan.
    2. Wado Health Care Babel Foundation adalah yayasan rehabilitasi sosial yang bergerak dibidang rehabilitasi dan penanggulangan masalah penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psiktropika dan zat adiktif lainnya).
    3. Veni Bumbu adalah badan usaha yang bergerak dibidang produksi dan penjualan aneka bumbu kemasan dengan merek dagang Veni Bumbu.
    4. LBH PDKP Babel adalah Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik yang bergerak sebagai organisasi Bantuan Hukum yang telah diakreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    5. Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
     
    Pokmas Lipas diatas berkompetensi di bidangnya masing-masing dalam pemberian bimbingan kepada klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, agar klien tindak pidana narkotika tidak mengulangi perbuatannya.
     
    Dengan demikian Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang dalam meminimalisasi pengulangan tindak pidana narkotika, selain peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua atau keluarga klien pemasyarakatan, Pokmas Lipas perlu juga adanya sinergitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Instansi terkait lainnya dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, demi terwujudnya tujuan sistem pemasyarakatan yakni meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian klien pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

    Pangkalpinang, 14 Desember 2023

    (*Red)

    opini pembimbing kemasyarakatan bapas pangkalpinang kemenkumham babel kemenkumham pemasyarakatan bapas
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Penegak...

    Artikel Berikutnya

    Beri Bimbingan Rohani dan Edukasi Hukum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami