Dampingi Putusan Pelatihan Kerja ABH, Bapas Pangkalpinang Gandeng BLKI Babel

    Dampingi Putusan Pelatihan Kerja ABH, Bapas Pangkalpinang Gandeng BLKI Babel
    Jajaran Bapas Pangkalpinang melaksanakan Pendampingan Putusan Pelatihan Kerja Klien Inisial T di BLKI Prov. Babel (10/9)

    PANGKALPINANG - Selasa (10/09) Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA), Riduan, Kasubsi Bimbingan Kerja Anak, Agung Wijaya, Kasubsi Bimkemas Anak Dwi Satria dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas I Pangkalpinang, Gigih Hariyanto Akbar mendampingi klien pemasyarakatan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dalam melaksanakan putusan latihan kerja di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Provinsi Bangka Belitung.

    Dalam kesempatan pelaksanaan Putusan pelatihan kerja tersebut, Jajaran Bapas Pangkalpinang di terima langsung oleh Kasi Pelatihan Sertifikasi dan Pemagangan UPTD BLK Tenaga Kerja, Eryza Dasril, ST. 

    Ia menyampaikan bahwa BLK Provinsi Babel memiliki beberapa jurusan untuj pelatihan kerja seperti Tata Boga, Service HP, Service AC dan Bubut Mesin. 

    Klien T (19) sebelumnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yang terjerat kasus Perlindungan Anak, Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016. R mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tahun 2022 berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pelatihan kerja di BLKI Provinsi Babel selama 6 bulan. Kini T menjalani program pembebasan bersyarat (PB). 

    "Saya harap klien dapat kooperatif dalam mengikuti pelatihan dan jika bisa pelatihan yang diikuti sesuai dengan apa yang menjadi minat dan bakat klien, " ucapnya dasril. 

    Senada dengan hal tersebut Kasi BKA Pangkalpinang, Riduan mengharapkan program pelatihan dapat diikuti Klien Anak T dengan optimal dan semoga klien menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalani Putusan Pelatihan Kerja

    "Kami harap program pelatihan dapat diikuti dengan optimal dan semoga klien menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalaninya hingga tuntas dengan Pengawasan dan Pembimbingan yang rutin dari Pembimbing Kemasyarakatan, " ujar Riduan.

    T sendiri juga menaruh harapan besar terhadap program pelatihan kerja yang ia jalani,  

    "Saya bersyukur telah mendapatkan program pembebasan bersyarat, saya juga berharap dapat menjalani program pelatihan kerja sampai selesai agar bisa  mendapatkan ilmu dan meningkatkan keterampilan saya yang bisa digunakan untuk mencari pekerjaan, " Harap T. (Gigih*red)

    kemenkumham kemenkumham babel kanwil kemenkumham babel bapas pangkalpinang
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Dukung Pemenuhan Hak Anak, Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Terus Gandeng Pokmas Lipas, Bapas Pangkalpinang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami