BANGKA TENGAH - Kamis (02/05/2024) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang kembali adakan sosialisasi tugas dan fungsi (tusi) rutin kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Desa Lubuk Lingkuk yang berada di Kabupaten Bangka Tengah.
Sebanyak 40 warga setempat berpartisipasi dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh perangkat desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh adat, bidan desa dan petugas Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Besar.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Desa Lubuk Besar, Lamana Ridianto. Ia menyambut baik kedatangan Bapas dan berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan baru baik bagi perangkat desa maupun masyarakat.
Sementara Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto menyampaikan bahwa sosialisasi rutin ini dimaksudkan untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan.
“Giat ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami bahwa mereka dapat ikut berpartisipasi dalam keberhasilan program integrasi sosial klien yang berada di bawah bimbingan Bapas Pangkalpinang, ” terang Andriyas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pangkalpinang, Arry Oktafriansyah bersama dengan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Bangka Belitung (UBB), Tiara Elgifianda.
Dalam materinya, Arry mengungkapkan bahwa klien pemasyarakatan yang menjalani integrasi sosial berada di bawah tanggung jawab Bapas setelah mendapatkan pembebasan ataupun cuti bersyarat.
“Klien memiliki berbagai kewajiban yang harus dijalani, di antaranya wajib lapor diri dan mengikuti seluruh program bimbingan sesuai kebutuhan. Hal ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi klien untuk berbaur di tengah masyarakat, ” terangnya.
Menyambung apa yang telah disampaikan Arry, Tiara menyatakan bahwa tak jarang klien yang sedang menjalani integrasi sosial justru mendapatkan diskriminasi oleh masyarakat. Mereka sering dicap sebagai mantan narapidana yang tidak bisa berubah. Hal ini mengakibatkan klien merasa pesimis dan akhirnya mengucilkan diri dari lingkungan.
“Klien yang pernah melanggar hukum telah mempertanggungjawabkan kesalahannya di hadapan hukum. Kini mereka mendapatkan kesempatan kedua ketika kembali ke tengah masyarakat. Mereka membutuhkan dukungan masyarakat untuk dapat pulih sehingga dapat berfungsi normal di lingkungan, ” paparnya. (Violla*red)