PANGKALPINANG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, berkesempatan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Gelar Kasus Anak dibawah Umur Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Pangkalpinang yang diselenggarakan di Ruang Auditorium inspektorat Kota (04/07).
Dibuka langsung oleh Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Pangkalpinang, Agustu Efendi menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan wawasan mengenai mekanisme dan prosedur penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sesuai Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca juga:
Danlantamal I Hadiri Kegiatan Menpan RB
|
“Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta yang merupakan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Se-Kota Pangkalpinang dapat memperoleh tambahan ilmu dan wawasan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitasnya. Selanjutnya, PPT dapat mensosialisasikan wawasan yang diperoleh kepada masyarakat yang ada di wilayahnya, ” Ucap Agustu Efendi
Sebagai pemapar pertama, Dewi Yulian Samit dari PPA Polresta Pangkalpinang menyampaikan tentang Proses Hukum dan Jenis Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
“Anak-anak dibawah umur (dibawah 18 tahun)merupakan harapan bangsa yang dimana harus dibina dan dibimbing serta harus diselesaikan tanpa masuk kedalam penjara anak / LPKA, ” ucap Dewi
Berikutnya adalah pemaparan oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Pangkalpinang, Riduan tentang peran Bapas dalam penanganan perkara anak berdasarkan UU SPPA dan mekanisme dan prosedur penanganan perkara Anak di Bapas.
"Dalam penyelesaian perkara Anak kita harus berpedoman pada UU SPPA dengan mengedepankan semangat restorative justice, fokus pada pemulihan hubungan baik antara pelaku, korban dan masyarakat harapannya pidana penjara untuk anak merupakan upaya pilihan terakhir sehingga stigmatisasi pengaruh negatif pemenjaraan dapat menyelamatkan masa depan Anak" ucap Riduan.