BANGKA TENGAH - Selasa (21/05/2024) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang kembali adakan sosialisasi tugas dan fungsi (tusi) rutin kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Desa Sungkep yang berada di Kabupaten Bangka Tengah.
Sebanyak 25 warga setempat berpartisipasi dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh perangkat desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh adat, ketua RT dan petugas Babinsa Koramil Sungkep.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Desa Sungkep, Espendi, Ia menyambut baik kedatangan Bapas beserta rombongan dan berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan baru baik bagi perangkat desa maupun masyarakat.
Sementara Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto menyampaikan bahwa sosialisasi rutin ini dimaksudkan untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat mendekatkan Bapas Pangkalpinang ke Masyarakat, sehingga masyarakat dapat membantu tugas dan fungsi Bapas dalam rangka pengawasan klien integrasi, ” terang Andriyas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pangkalpinang, Sopriyanti, Sintong selaku perwakilan dari Fakultas Hukum Dan Tiara Ramadhani selaku perwakilan dari FISIP Universitas Bangka Belitung (UBB).
Dalam materinya, Sopriyanti mengungkapkan bahwa klien pemasyarakatan yang menjalani integrasi sosial merupakan hak dari warga binaan pemasyarakatan yang tertuang dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.
“Klien memiliki berbagai kewajiban yang harus dijalani, di antaranya wajib lapor diri dan mengikuti seluruh program bimbingan sesuai kebutuhan. Hal ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi klien untuk berbaur di tengah masyarakat, ” terangnya.
Menyambung apa yang telah disampaikan Sopriyanti, Tiara Ramadhani berharap agar masyarakat tidak melakukan labeling dan diskriminasi kepada mantan narapidana. Karena hal ini mengakibatkan klien merasa pesimis dan akhirnya mengucilkan diri dari lingkungan.
“Klien yang pernah melanggar hukum telah mempertanggungjawabkan kesalahannya di hadapan hukum. Kini mereka mendapatkan kesempatan kedua ketika kembali ke tengah masyarakat. Mereka membutuhkan dukungan masyarakat untuk dapat pulih sehingga dapat berfungsi normal di lingkungan, ” paparnya. (Gigih*Red)