Sepanjang Tahun 2023, PK Bapas Pangkalpinang Tuntaskan 1.807 Litmas dan Dampingi 156 Orang Anak Berhadapan dengan Hukum

    Sepanjang Tahun 2023, PK Bapas Pangkalpinang Tuntaskan 1.807 Litmas dan Dampingi 156 Orang Anak Berhadapan dengan Hukum
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pangkalpinang sedang melaksanakan Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum

    Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang berhasil menyelesaikan 1.807 Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sepanjang tahun 2023 dengan rincian 1.675 Litmas Klien Dewasa dan 132 Litmas Klien Anak. Disamping hal itu Bapas Pangkalpinang telah melakukan pendampingan terhadap 156 anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dimana 65 anak berhasil diupayakan melalui proses diversi. Hal ini disampaikan Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto, Minggu (25/02).

    Andriyas menerangkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan Pembimbingan, Pendampingan, Pengawasan bagi Klien Dewasa maupun Klien Anak Bapas Pangkalpinang membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang berisikan rekomendasi dan menjadi salah satu syarat yang diperlukan dalam pengusulan program pelayanan tahanan, pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana, serta bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Anak Berhadapan dengan Hukum. 

    “Pelaksanaan Litmas oleh Bapas Pangkalpinang dilakukan oleh 35 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan satu Asisten PK. Dengan jangkauan wilayah kerja meliputi satu kota dan empat kabupaten di Pulau Bangka serta dua kabupaten di Pulau Belitung, tentunya memiliki tantangan tersendiri, ” tutur Andriyas.

    Lebih lanjut, Andriyas mengungkapkan dalam penanganan tugas untuk Klien Dewasa Pihaknya telah mengeluarkan 1.675 Litmas Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat dan Asimilasi. Sedangkan untuk Klien Anak Pihaknya telah melaksanakan Pendampingan Hukum terhadap 156 Orang anak berhadapan dengan Hukum.

    “Dalam penanganan Klien Anak disini Bapas bertugas khusus untuk mendampingi dalam setiap proses hukum dimulai dari Tahap Penyidikan di Kepolisian (Pra Adjudikasi) tahap Persidangan Pengadilan (Adjudikasi) hingga saat Anak mejalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (Post Adjudikasi) nantinya Rekomendasi Litmas ini menjadi syarat mutlak yang diperlukan bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Anak Berhadapan dengan Hukum” Jelas Andriyas.

    “Litmas memuat berbagai dinamika sosial yang melatarbelakangi tindak pidana Klien, juga berisi hasil asesmen untuk melihat seberapa besar risiko pengulangan tindak pidana dan faktor kriminogenik yang menjadi perhatian sehingga pengambilan data Litmas harus dilakukan secara akuntabel. kami tetap berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi terselesaikannya Litmas dengan baik secara efektif dan efisien, ” Tambah Andriyas.

    Lebih lanjut Andriyas mengatakan Dalam tahun 2024 ini untuk menekan meningkatnya jumlah Klien Anak maupun anak berhadapan dengan hukum Bapas Pangkalpinang Aktif menggelar Sosialisasi Mengenai Tugas dan Fungsi Bapas di tengah Masyarakat baik Ke Desa/Kelurahan maupun ke Sekolah-sekolah untuk mengajak siswa/siswi menjadi lebih baik dan mematuhi norma yang berlaku baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat dan keluarga. 

    “Kami berharap peran Bapas dapat lebih dipahami di tengah masyarakat sehingga angka pelanggaran hukum bagi anak dapat ditekan dan Anak mampu menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, ” ucapnya. (Fadil*red)

    bapas kemenkumham pemasyarakatan bapas pangkalpinang kemenkumham babel
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasikan Tugas dan Fungsi, Bapas Pangkalpinang...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Kekompakan dan Disiplin Pegawai,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami